(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

BIODATA ORANG ASING (OA) SKTT

Admin disdukcapil | 31 Oktober 2024 | 382 kali

ABSTRAK

Seiring meningkatnya jumlah kedatangan Wisatawan Asing (Wisman) yang datang ke Indonesia terutama di propinsi Bali. Untuk liburan maupun melakukan aktivitas pekerjaan, menetap ataupun tinggal sementara. Kedatangan Wisman ke Bali tentu perlu untuk dilakukan pendataan agar wisatawan asing tersebut tidak bermasalah ketika liburan atau saat bekerja di Bali. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan. Pendataan terhadap Orang Asing (OA) yang ingin tinggal sementara atau tetap ini menjadi wajib dilakukan setiap wilayah yang dikunjungi wisman. Pendataan Orang Asing (OA) di Wilayah Kabupaten Buleleng telah dilakukan secara intensif untuk menertibkan Orang Asing yang tinggal di Wilayah Kabupaten Buleleng. Upaya ini dilakukan agar Orang Asing tersebut tertib Administrasi Kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 peraubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003.

 

PENDAHULUAN

Meningkatnya kedatangan Wisatawan Asing yang datang ke Bali yang ditargetkan tahun 2023 sejumlah 4,5 jutat. Dinas Pariwisata (Dispar) Bali mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) sepanjang 2023 lebih dari 5 juta, melebihi target pemerintah propinsi yang sebanyak 4,5 juta. Hal ini tidak tidak lepas dari upaya pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan berkaitan dengan pemulihan ekonomi diprioritaskan. Kebijakan ini sangat efektif untuk meningkatkan wisatawan asing datang ke Bali. Kedatangan wisatawan asing ke Bali tentu memiliki tujuan-tujuan tertentu. selain untuk berlibur untuk menikmati keindahan Pulau Bali wisatawan asing juga datang untuk melakuan perjalanan kerja sehingga keberadaannya di Bali menjadi penduduk yang tinggal sementara maupun tinggal menetap di Bali. Untuk mengatasi kedatangan wisatawan asing yang tinggal sementara maupun menetap secara ilegal dan tidak tertib dokumen kependudukan perlu di lakukan pendataan secara intensif oleh Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil di Domisili atau daerah yang di tempati. Tujuan pendataan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-Undang tersebut adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Penduduk Asing merupakan penduduk bukan Warga Negara Indonesia yang menempati wilayah Republik Indonesia yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP). Keberadaan Orang Asing (OA) Di Kabupaten Buleleng tersebar dibeberapa tempat sebagai pelaku pariwisata untuk tinggal tetap maupun tinggal terbatas. Orang Asing yang tinggal di Kabupaten Buleleng menjadi kewajiban untuk di data agar identitas kependudukannya jelas sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Sasaran utama dari pencatatan Biodata Orang Asing adalah menindaklanjuti Administrasi Kependudukan yang memiliki Izin tinggal sementara ataupun izin tinggal tetap untuk dapat melaporkan diri dan menjadi bagian dari tertib adminduk dengan memiliki Surat Keteranan Tinggal Terbatas (KITAS) atau Surat Keterangan Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili Orang Asing tersebut.

 

PENDATAAN BIODATA ORANG ASING (OA)

1.    Dasar Hukum

Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal. Hal itu tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal.

Izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari :

  1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
  2. Izin Tinggal Terbatas (Itas)
  3. Izin Tinggal Tetap (Itap)

 

2.    Tertib Adminduk Orang Asing

Setelah memliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap setiap Orang Asing wajib melaporkan diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili tujuan Orang Asing tersebut. Adapun yang menjadi dokumen Kependudukan yang harus dimiliki ketika Orang Asing sudah memiliki izin tinggal adalah Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) untuk Orang Asing Pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas). SKTT adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk orang asing tinggal terbatas.

Adapun syarat-syarat dalam membuat SKTT antara lain : 

  1. Fotokopi paspor.
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi
  3. Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  4. Mengisi formulir di Disdukcapil
  5. Diproses di Disdukcapil

Sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan SKTT yang dilakukan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi Aku Online Buleleng. Secara Offline bisa datang langsung melalui Loket-loket Desa, Mall Pelayanan Public, dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Buleleng dengan membawa syarat lengkap. Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) pembuatan SKTT membutuhkan waktu kurang lebih satu jam apabila syarat atau berkas sudah di nyatakan lengkap oleh petugas adminstrator. Mekanisme pelayanan SKTT di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  2. Pengolah data Identitas Pelayanan penduduk menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, - Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, - jika persyaratan lengkap diteruskan Administrator SIAK Identitas Penduduk
  3. Administrator SIAK Identitas Pelayanan Penduduk menginput data dan mencetak konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan diteruskan ke validator identitas Penduduk.
  4. validator Identitas Penduduk mengoreksi konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada Administrator SIAK Identitas Penduduk, jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Administrator SIAK untuk dilakukan pencetakan.
  5. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan diteruskan kepada Pengolah data Identitas Penduduk
  6. Pengolah data Identitas penduduk meregistrasi dan menyerahkan kepada pemohon
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

 

 

Oleh I Ketut Sukerata, A. Md

Operator Siak

 

REFRENSI

Antara. 2023. Dispar Bali catat kunjungan wisman 2023 tembus 5 juta, lampaui target. diambil dari https://www.antaranews.com/berita/3893631/dispar-bali-catat-kunjungan-wisman-2023- embus-5-juta-lampaui-target