ABSTRAK
Seiring meningkatnya jumlah kedatangan Wisatawan
Asing (Wisman) yang datang ke Indonesia terutama di propinsi Bali. Untuk
liburan maupun melakukan aktivitas pekerjaan, menetap ataupun tinggal
sementara. Kedatangan Wisman ke Bali tentu perlu untuk dilakukan pendataan agar
wisatawan asing tersebut tidak bermasalah ketika liburan atau saat bekerja di
Bali. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Administrasi
Kependudukan. Pendataan terhadap Orang Asing (OA) yang ingin tinggal sementara
atau tetap ini menjadi wajib dilakukan setiap wilayah yang dikunjungi wisman.
Pendataan Orang Asing (OA) di Wilayah Kabupaten Buleleng telah dilakukan secara
intensif untuk menertibkan Orang Asing yang tinggal di Wilayah Kabupaten
Buleleng. Upaya ini dilakukan agar Orang Asing tersebut tertib Administrasi
Kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 peraubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003.
PENDAHULUAN
Meningkatnya kedatangan Wisatawan Asing yang
datang ke Bali yang ditargetkan tahun 2023 sejumlah 4,5 jutat. Dinas Pariwisata (Dispar)
Bali mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) sepanjang 2023
lebih dari 5 juta, melebihi target pemerintah propinsi yang sebanyak 4,5 juta.
Hal ini tidak tidak lepas dari upaya pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan
berkaitan dengan pemulihan ekonomi diprioritaskan. Kebijakan ini sangat efektif
untuk meningkatkan wisatawan asing datang ke Bali. Kedatangan wisatawan asing
ke Bali tentu memiliki tujuan-tujuan tertentu. selain untuk berlibur untuk
menikmati keindahan Pulau Bali wisatawan asing juga datang untuk melakuan
perjalanan kerja sehingga keberadaannya di Bali menjadi penduduk yang tinggal
sementara maupun tinggal menetap di Bali. Untuk mengatasi kedatangan wisatawan
asing yang tinggal sementara maupun menetap secara ilegal dan tidak tertib
dokumen kependudukan perlu di lakukan pendataan secara intensif oleh Dinas
Penduduk dan Pencatatan Sipil di Domisili atau daerah yang di tempati. Tujuan
pendataan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Undang-Undang tersebut
adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan
Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan
informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk
pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Penduduk Asing merupakan penduduk
bukan Warga Negara Indonesia yang menempati wilayah Republik Indonesia yang
memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Keberadaan Orang Asing (OA) Di Kabupaten Buleleng tersebar dibeberapa tempat
sebagai pelaku pariwisata untuk tinggal tetap maupun tinggal terbatas. Orang
Asing yang tinggal di Kabupaten Buleleng menjadi kewajiban untuk di data agar
identitas kependudukannya jelas sesuai dengan Undang-Undang Administrasi
Kependudukan. Sasaran utama dari pencatatan Biodata Orang Asing adalah
menindaklanjuti Administrasi Kependudukan yang memiliki Izin tinggal sementara
ataupun izin tinggal tetap untuk dapat melaporkan diri dan menjadi bagian dari
tertib adminduk dengan memiliki Surat Keteranan Tinggal Terbatas (KITAS) atau
Surat Keterangan Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan DInas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili Orang Asing tersebut.
PENDATAAN BIODATA ORANG ASING (OA)
1.
Dasar
Hukum
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada
Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada
di Wilayah Indonesia. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus
memiliki izin tinggal. Hal itu tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang
Nomor 6 tahun 2011 bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal.
Izin tinggal keimigrasian yang
dapat dimiliki orang asing terdiri dari :
2.
Tertib
Adminduk Orang Asing
Setelah memliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin
Tinggal Tetap setiap Orang Asing wajib melaporkan diri ke Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili tujuan Orang Asing tersebut. Adapun
yang menjadi dokumen Kependudukan yang harus dimiliki ketika Orang Asing sudah
memiliki izin tinggal adalah Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) untuk
Orang Asing Pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas). SKTT adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dibuat dan
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk orang asing
tinggal terbatas.
Adapun syarat-syarat dalam
membuat SKTT antara lain :
Sistem,
mekanisme dan prosedur penerbitan SKTT yang dilakukan Dinas Kependudukan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dapat dilakukan secara online maupun
offline. Secara online dapat dilakukan dengan mendownload aplikasi Aku Online
Buleleng. Secara Offline bisa datang langsung melalui Loket-loket Desa, Mall
Pelayanan Public, dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten
Buleleng dengan membawa syarat lengkap. Sesuai dengan Standart Operasional Prosedur
(SOP) pembuatan SKTT membutuhkan waktu kurang lebih satu jam apabila syarat
atau berkas sudah di nyatakan lengkap oleh petugas adminstrator. Mekanisme
pelayanan SKTT di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Buleleng adalah sebagai berikut.
Oleh I Ketut
Sukerata, A. Md
Operator Siak
REFRENSI
Antara. 2023. Dispar Bali catat kunjungan wisman 2023 tembus 5
juta, lampaui target. diambil dari
https://www.antaranews.com/berita/3893631/dispar-bali-catat-kunjungan-wisman-2023-
embus-5-juta-lampaui-target