Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak (KIA) sudah mulai berlaku secara nasional. Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku seperti KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP. KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP.
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah menjalin beberapa kerja sama dengan beberapa toko di seputaran kota Singaraja. Kerja sama ini berupa pemberian diskon untuk pembelian dengan atau tanpa minimal transaksi di toko tersebut jika masyarakat menyertakan kartu KIA pada transaksi tersebut. Hal ini merupakan keuntungan tersendiri yang diharapkan dapat menarik semangat masyarakat untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA).