(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Covid-19 dan Pelayanan Adminduk

Admin disdukcapil | 04 Januari 2021 | 905 kali

Oleh: Iksan M. Saleh

Tetap jaga kesehatan diri dan keluarga, bersama kita bisa melawan COVID-19. Percayalah, Tuhan Yang Maha Kuasa menurunkan sesuatu dengan hikmah. Pasti ada pelajaran besar bagi mereka yang bijaksana dan arif menyikapinya”.

Awal bulan Maret kita dihebohkan SARS-CoV-2, nama virus yang menyebabkan penyakit COVID-19 (Corona Virus Disease) menyerang manusia dengan gejala awal sebagian besar dirasakan adalah batuk, flu, demam, dan sesak napas. Penamaan ini dipilih untuk menghindari referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan atau sekelompok orang sesuai dengan rekomendasi internasional untuk penamaan agar menghindari stigmatisasi.

Pandemi koronavirus di Indonesia diawali dengan temuan kasus pertama di Depok pada 2 Maret 2020 (Wikipedia). Sampai tanggal 20 Maret 2020, telah terkonfirmasi 369 kasus positif COVID-19 dengan total yang meninggal 32 orang dan 17 orang dinyatakan sembuh. Kasus dinyatakan tersebar di 17 provinsi (Liputan 6dotcom, 21/03/2020).

Kasus Pertama COVID-19
Berdasarkan data yang diperoleh South Morning China Post, kasus pertama virus corona berhasil terlacak. Seorang individu berusia 55 tahun yang berasal dari provinsi Hubei, China disebut menjadi orang pertama yang terjangkit COVID-19. Kasus tersebut menurut data tercatat pada 17 November 2019, atau sebulan lebih awal dari catatan dokter di Wuhan (Kompas.com dan Suara.com, 18/03/2020).

Pelayanan Administrasi Kependudukan
Menyikapi kondisi Pandemi korona virus di Indonesia, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menyampaikan Surat bersifat sangat segera tertanggal 16 Maret 2020 dengan hal Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan COVID-19 yang ditujukan ke Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Ada 8 hal yang disampaikan yaitu: (1) Lakukan upaya “jaga jarak” tidak saling bertemu, tidak berkumpul, atau melakukan social distancing measures. Untuk itu, kurangi acara pertemuan, rapat, pengumpulan/berkerumunnya orang, dan lain-lain yang menyebabkan terjadinya kontak fisik;

(2) Upayakan ada “thermal gun” untuk mengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor bagi pegawai dan tamu;

(3) Menerapkan pola hidup bersih dengan membersihkan alat dan ruangan yang digunakan untuk pelayanan agar didisinfektan secara rutin, petugas dan pemohon rutin mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun dengan air mengalir;

(4) Melakukan perubahan pola kerja khususnya untuk mencegah penularan virus corona seperti: mengurangi rapat dan menjaga jarak, tidak perlu salaman tangan cukup salam Namaste, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, dan komunikasi antar personal menggunakan smartphone;

(5) Kepala Dinas dan Pejabat Eselon III untuk tetap masuk kantor untuk menjamin pelayanan tetap berjalan. Kepala Dinas mengatur pejabat dan staf yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home) dan yang masuk kantor;

(6) Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah. Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan;

(7) Kepala Dinas dapat membuat pengumuman agar masyarakat menunda dulu pengurusan dokumen kependudukan hingga 2-3 pekan ke depan. Bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS, Rumah Sakit, pendaftaran masuk TNI-Polri bisa dilakukan melalui aplikasi pelayanan online atau via Whatsapp dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrian; dan

(8) Khusus layanan perekaman KTP-el karena ada kontak fisik secara langsung, agar DITUNDA pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat urgent. Untuk itu, apabila dilaksanakan perekaman maka perlu ditangani secara khusus diantaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon; alat yang digunakan harus didisinfektan; petugas menggunakan sarung tangan dan masker; tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer.  

Role Model Layanan Publik Dalam Wabah COVID-19
Dalam mengimplementasikan surat tersebut di atas, diharapkan agar difoto, video dan diekspose semua layanan adminduk ke publik, sehingga bisa menjadi model layanan publik yang tetap jalan meski ada wabah COVID-19. Ada Dinas Dukcapil yang memberi tulisan besar di depan pintu masuk agar ambil jarak minimal 1 meter dari yang lain. Ada juga yang menyiapkan hand sanitizer di depan pintu dan di dalam kantor.

Selain itu, ada juga yang siapkan masker untuk pemohon yang datang. Petugas memakai masker dan sarung tangan karet. Hal ini dilakukan agar jajaran Dukcapil dapat menjadi contoh bagi bentuk layanan publik lainnya. Video himbauan dari Disdukcapil Kota Ternate juga menarik.

Tujuh pegawai mengangkat kertas bertuliskan Kami-Tetap di Kantor-Memproses Dokumen Kependudukan-Demi Anda-Mohon Anda-Tetap di Rumah-Demi Kami dengan back sound lagu Heal the World dinyanyikan Michael Jackson.

Banyak video dan foto pelayanan adminduk yang diunggah ke media sosial yang menunjukkan bahwa pelayanan tetap dilaksanakan dalam kondisi wabah COVID-19. Video lain dari Disdukcapil Kota Surabaya juga bagus diadaptasi sebagai role model penyelenggaraan layanan publik saat COVID-19.

Tekad Insan Dukcapil
Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dan seluruh jajaran Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia bertekad melakukan pelayanan yang membahagiakan masyarakat di tengah wabah COVID-19. Tetap jaga kesehatan diri dan keluarga, bersama kita bisa melawan COVID-19.

Percayalah, Tuhan Yang Maha Kuasa menurunkan sesuatu dengan hikmah. Pasti ada pelajaran besar bagi mereka yang bijaksana dan arif menyikapinya.

Dukcapil Go Digital tuk Pelayanan yang Membahagiakan Masyarakat… Dukcapil BISA… Salam GISA…

Penulis adalah Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara

Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/506/covid-19-dan-pelayanan-adminduk