Penduduk
non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat
tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya
sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat
tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak
menetap. Penduduk nonpermanen untuk
dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau
UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Penduduk
nonpermanen yang melampaui batasan waktu paling lama satu tahun dengan tujuan
menetap, wajib melapor kepada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT
kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Dengan meiningkatnya
mobilitas penduduk non-permanen diperlukan gambaran kondisi dan perkembangan
serta ketersedian data pendududk non-permanen diwilayah provinsi dan
Kabupaten/Kota. Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui
jumlah penduduk non permanen, dan mendukumg tercapainya manfaat data penduduk
non-permanen, diperlukannya pendaftaran penduduk non permanen. Cara pendaftaran penduduk nonpermanen selain
secara manual juga didorong secara online. Pendaftaran secara daring, penduduk
melakukan registrasi pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun.
Adapun ketentuan umum
penduduk dibagi menjadi 2 diantaranya;
a) penduduk permanen dengan
legilitas KTP dan KK di alamat domisili,
b) penduduk non-permanen
adalah orang asing atau WNI yang bertempat dinggal diluar alamat domisili
sebagaimana tertera KTP-el, Kartu Keluarga, Surat Keterangan tempat tinggal
yang dimiliki paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk tetap.
Untuk pelaksanaan agar
optimal diharapkan berkordinasi dilakukan di Disdukcapil Kab/Kota dengan mitra
terdiri dari Rukun
tangga/rukun warga, Pemilik/pengelola
rumah kontrakan/sewa/kost/apartemen/asrama, Yayasan
yang bergerak dibidang social, Lembaga
swadaya masyarakat, Organisasi
nonprofit, Organisasi
kemasyarakatan, Perusahaan
lembaga penyalur pekerja rumah tangga, dan Perusahaan
yang mepekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik.
Kerjasama pendaftaran
penduduk non permanen dilakukan antara Disdukcapil kabupaten/kota dengan
institusi paling sedikit terdiri atas Pengelola
apartemen atau asrama berbadan hukum, Yayasan yang bergerak di bidang sosial, Lembaga swadaya masyarakat, Organisasi nonprofit, Organisasi kemasyarakatan, Perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah
tangga, Perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan atau pekerja domestik dan Institusi pendidikan. Sosialisasi pendaftaran penduduk Non permanen sebagaimana dimaksud dilakukan oleh
Ditjen, Disdukcapil provinsi, Disdukcapil kabupaten/kota,dan UPT Disdukcapil
Kabupaten/kota melalui media cetak,elektronik dan/atau media lainya. Dimanfaatkan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, lembaga dan pengguna penduduk.