(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

ATURAN/PERSYARATAN PENULISAN NAMA ANAK, PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Admin disdukcapil | 13 Agustus 2024 | 367 kali

ATURAN/PERSYARATAN PENULISAN NAMA ANAK, PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022

 

Istilah nama sering diartikan sebagai kata sebutan yang dijadikan identitas seseorang untuk memanggil atau menyebut suatu benda agar berbeda dengan yang lain. Pemberian nama kepada orang dipilih dari kata sesuai dengan suasana, peristiwa, waktu kelahiran serta unsur yang lainya. Pemberian nama orang tidak hanya asal memberi nama. Pemberian nama orang biasanya disertai harapan dari orang tua kepada anaknya. Setiap orang tua yang akan memberikan nama kepada anaknya pasti akan sangat teliti dan penuh perhitungan dalam memilih nama untuk anak-anaknya. Pemberian nama bisa dilihat dari segi historis yang melatarbelakanginya, segi morfologi (bentuk katanya), dan dari segi semantik (makna kata). Morfologi disini bisa dilihat dari bagaimana seorang merangkai kata agar terbentuk nama yang indah, sedangkan dalam segi semantiknya mereka mencari makna kata yang seindah mungkin yang nantinya makna tersebut juga akan membawa kebaikan untuk putra-putrinya atau dengan kata lain nama itu adalah sebuah doa dari orang tua untuk putra-putrinya. 

Setiap orang mempunyai tata cara dalam memberikan nama ada yang memakai perhitungan dari segi kelahiran (weton, tanggal, bulan, tahun), historis (proses kelahiran, peristiwa yang terjadi pada saat kelahiran), pemakaian bahasa serapan seperti bahasa Arab dan dari segi makna katanya. Dewasa ini banyak sekali penamaan orang hanya sekedar memberi nama, seperti hanya meniru nama-nama yang ada di sinetron atau nama artis idolanya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Ketentuan ini berimbas kepada aturan pemberian nama anak nantinya.


Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lalu bagaimana aturan pemberian nama anak yang mengikuti ketentuan nama di KTP terbaru dan perlu diketahui calon orang tua atau ibu hamil?

Dalam aturan terbaru, setidaknya Kemendagri memberikan tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. 

·       Larangan pencatatan nama :

Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). 

-Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan. 

-Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof ('). 

-Ketiga, masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak. Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

·       Tata cara pencatatan nama : 

Selain larangan, diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi: 

-Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. 

-Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. 

-Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat. 

-Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut: 

-Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. 

-Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi. 

-Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Selanjutnya pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan, jika penduduk akan melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan peraturan persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian dari pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 73 tahun 2022 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten atau Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik berasal dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Peraturan ini bertujuan untuk menghindari adanya pemberian nama-nama yang tidak wajar dan memberikan perlindungan kepada anak sejak dini. Maka, pelayanan publik akan lebih efisien dan efektif. Kedepannya, aturan ini diberlakukan pada berbagai identitas kependudukan, seperti biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil, dan sebagainya.