(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI: Syarat dan Tata Cara yang Perlu Diketahui

Admin disdukcapil | 07 September 2026 | 27 kali

Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI: Syarat dan Tata Cara yang Perlu Diketahui

Setiap warga negara perlu memiliki data kependudukan yang tercatat dengan baik. Data tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan digunakan dalam berbagai pelayanan administrasi bagi masyarakat.

Lalu, bagaimana pencatatan biodata WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)? Apa saja persyaratan yang harus disiapkan dan bagaimana tata cara pengurusannya?

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan biodata penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Sebelum melakukan pencatatan biodata, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  1. Surat pengantar asli dari RT dan RW atau yang disebut dengan nama lain.
  2. Fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  3. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
  4. Apabila pemohon tidak memiliki dokumen atau bukti sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan 3, pemohon dapat mengisi surat keterangan tidak memiliki dokumen kependudukan.

Bagaimana Tata Cara Pencatatannya?

Setelah persyaratan disiapkan, proses pencatatan biodata penduduk dilakukan melalui beberapa tahapan:

1.     Mengisi Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)

Pemohon terlebih dahulu mengisi Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) sebagai bagian dari proses pencatatan biodata penduduk.

2.     Menyerahkan surat pengantar RT dan RW

Pemohon menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW. Namun, surat pengantar tersebut tidak diperlukan bagi anak yang baru lahir apabila orang tuanya sudah terdaftar dalam database kependudukan.

3.     Menyerahkan bukti pendidikan terakhir

Pemohon menyerahkan fotokopi bukti pendidikan terakhir, seperti ijazah.

4.     Menyerahkan dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Pemohon menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Dokumen tersebut dapat berupa paspor atau surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

5.     Jika tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan

Apabila dokumen pada poin 3 dan poin 4 tidak dimiliki, pemohon mengisi Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F-1.04).

6.     Bagi penduduk yang menumpang atau menyewa tempat tinggal

Pemohon menyerahkan surat pernyataan asli tidak keberatan dari pemilik rumah apabila pemohon menumpang KK, menyewa rumah, atau tinggal di rumah kontrakan/kost.

7.     Penerbitan Biodata Penduduk

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan proses pelayanan selesai, Dinas menerbitkan Biodata Penduduk. Dalam hal Biodata Penduduk diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodata tersebut kepada penduduk.

Catatan untuk Pelayanan Online/Daring

Bagi masyarakat yang memilih pelayanan secara online/daring, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan. Persyaratan yang dipindai (scan) atau difoto untuk diunggah harus merupakan dokumen aslinya.

Dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti tata cara yang telah ditentukan, proses pencatatan biodata penduduk dapat dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.

Pastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.