Pencatatan Biodata WNI dalam Wilayah NKRI: Syarat
dan Tata Cara yang Perlu Diketahui
Setiap warga negara perlu memiliki data kependudukan yang tercatat
dengan baik. Data tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan
administrasi kependudukan dan digunakan dalam berbagai pelayanan administrasi
bagi masyarakat.
Lalu, bagaimana pencatatan biodata WNI dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)? Apa saja persyaratan yang harus disiapkan dan
bagaimana tata cara pengurusannya?
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018,
pencatatan biodata penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah
persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan
yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pencatatan biodata, pemohon perlu menyiapkan beberapa
dokumen sebagai berikut:
Bagaimana
Tata Cara Pencatatannya?
Setelah persyaratan disiapkan, proses pencatatan biodata penduduk dilakukan
melalui beberapa tahapan:
1. Mengisi Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
Pemohon terlebih dahulu mengisi Formulir
Biodata Keluarga (F-1.01) sebagai bagian dari proses pencatatan biodata
penduduk.
2. Menyerahkan surat pengantar RT dan RW
Pemohon menyerahkan surat pengantar dari RT
dan RW. Namun, surat pengantar tersebut tidak diperlukan bagi anak yang baru
lahir apabila orang tuanya sudah terdaftar dalam database kependudukan.
3. Menyerahkan bukti pendidikan terakhir
Pemohon menyerahkan fotokopi bukti pendidikan
terakhir, seperti ijazah.
4. Menyerahkan dokumen atau bukti peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting
Pemohon menyerahkan fotokopi dokumen atau
bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Dokumen tersebut dapat
berupa paspor atau surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, atau
klinik.
5. Jika tidak memiliki dokumen yang
dipersyaratkan
Apabila dokumen pada poin 3 dan poin 4 tidak
dimiliki, pemohon mengisi Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen
Kependudukan (F-1.04).
6. Bagi penduduk yang menumpang atau menyewa
tempat tinggal
Pemohon menyerahkan surat pernyataan asli
tidak keberatan dari pemilik rumah apabila pemohon menumpang KK, menyewa
rumah, atau tinggal di rumah kontrakan/kost.
7. Penerbitan Biodata Penduduk
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan
proses pelayanan selesai, Dinas menerbitkan Biodata Penduduk. Dalam hal
Biodata Penduduk diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodata tersebut
kepada penduduk.
Catatan
untuk Pelayanan Online/Daring
Bagi masyarakat yang memilih pelayanan secara online/daring,
terdapat hal penting yang perlu diperhatikan. Persyaratan yang dipindai
(scan) atau difoto untuk diunggah harus merupakan dokumen aslinya.
Dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti tata cara yang telah ditentukan,
proses pencatatan biodata penduduk dapat dilakukan dengan lebih tertib dan
sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Pastikan dokumen yang disiapkan sesuai dengan persyaratan agar proses
pelayanan dapat berjalan dengan lancar.