Istilah nama sering diartikan sebagai kata sebutan yang dijadikan identitas seseorang untuk memanggil atau menyebut suatu benda agar berbeda dengan yang lain. Pemberian nama kepada orang dipilih dari kata sesuai dengan suasana, peristiwa, waktu kelahiran serta unsur yang lainya. Pemberian nama orang tidak hanya asal memberi nama. Pemberian nama orang biasanya disertai harapan dari orang tua kepada anaknya. Setiap orang tua yang akan memberikan nama kepada anaknya pasti akan sangat teliti dan penuh perhitungan dalam memilih nama untuk anak-anaknya. Pemberian nama bisa dilihat dari segi historis yang melatarbelakanginya, segi morfologi (bentuk katanya), dan dari segi semantik (makna kata). Morfologi disini bisa dilihat dari bagaimana seorang merangkai kata agar terbentuk nama yang indah, sedangkan dalam segi semantiknya mereka mencari makna kata yang seindah mungkin yang nantinya makna tersebut juga akan membawa kebaikan untuk putra-putrinya atau dengan kata lain nama itu adalah sebuah doa dari orang tua untuk putra-putrinya.Setiap orang mempunyai tata cara dalam memberikan nama ada yang memakai perhitungan dari segi kelahiran (weton, tanggal, bulan, tahun), historis (proses kelahiran, peristiwa yang terjadi pada saat kelahiran), pemakaian bahasa serapan seperti bahasa Arab dan dari segi makna katanya. Dewasa ini banyak sekali penamaan orang hanya sekedar memberi nama, seperti hanya meniru nama-nama yang ada di sinetron atau nama artis idolanya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Ketentuan ini berimbas kepada aturan pemberian nama anak nantinya. Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lalu bagaimana aturan pemberian nama anak yang mengikuti ketentuan nama di KTP terbaru dan perlu diketahui calon orang tua atau ibu hamil
Dalam aturan terbaru, setidaknya Kemendagri memberikan tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil, yang dijelaskan sebagai berikut :
A. Larangan pencatatan nama
Merujuk pada Permendagri
Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan
terdapat pada Pasal 5 ayat (3), yang berbunyi :
B. Tata cara pencatatan nama :
Selain larangan, diatur pula
tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri
Nomor 73 Tahun 2022. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan
meliputi :
Selanjutnya pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan, jika penduduk akan melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan peraturan persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian dari pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendag RI Nomor 73 Tahun 2022 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten atau Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik berasal dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Peraturan ini bertujuan untuk menghindari adanya pemberian nama-nama yang tidak wajar dan memberikan perlindungan kepada anak sejak dini. Maka, pelayanan publik akan lebih efisien dan efektif. Kedepannya, aturan ini diberlakukan pada berbagai identitas kependudukan, seperti biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak.
Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Details/210274/permendagri-no-73-tahun-2022
https://indonesiabaik.id/infografis/cara-penulisan-nama-pada-dokumen-kependudukan