(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

TENTANG PELAYANAN DUKCAPIL BULELENG

Admin disdukcapil | 31 Oktober 2024 | 351 kali

Untuk mengurangi masalah kependudukan  yang terjadi di Indonesia, ada beberapaupaya yang bias dilakukan,

1.     Pengurangan pertumbuhan penduduk

2.     Meningkatkan pemerataan pembagunan

3.     Menciptakan kerja di daerah – daerah yang jarang penduduk

4.     Melakukan program tranmigrasi

 

Faktor yang Mempengaruhi jumlah Penduduk

1.     Kelahiran ( Fertilitas) Fertilitas merupakan terlepasnya bayi dari Rahim seseorang serta memiliki tanda – tanda kehidupan

2.     Kematian ( Mortalitas ) Mortalitas atau Kematian merupakan sebuah situasi dimana seseorang kehilangan tanda – tanda kehidupan

 

Peristiwa Kependudukan 

Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang di alami penduduk yang harus di laporkan karena membawa KTP dan / atau surat keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta setatustinggal terbatas menjadi tinggal tetap

Tujuan penyelenggaraan adminitrasi kependudukan antara lain memberikan keabsahan identitas dan kepastian hokum atas dokumen kependudukan untuk setiap peristiwa kependudukan yang peristiwa penting di alami penduduk yang memberikan perlindungan status hak sipil kependudukan tambahnya 20 jun 2021

Tehnologi yang di gunakan untuk membuat KTP

Tehnologi yang adae- KTP yang merupakan kartu pintar berbasis mikroprosesor dengan besaran metode pengamanan data berupa aotuntensikasi antara chip dan reader writer ( anti cloning )

Beberapa jenis pelayanan adminitrasi kependudkan desa antara lain:

1.pembuatan akta kelahiran

2. pembuatan akta kematian

3. pembuatan kartu keluarga

4. pembuatan surat keterangan domisili

5. pembuatan surat pindah

Dan masih banyak lagi

 

KTP diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 

Secara Nasional, urusan KTP-el merupakan kewenangan kementrian Dalam Negeri Repumblik Indonesia yang diatur oleh Undang- Undand Nomor24 tahun 2013 tentang adminitrasi Kependudukan 

Apakah status di KTP bias diganti

Jika pada KTP – el Adnda sudah tertera status kawin dan anda ingin mengubah status Anda di KTP-el dari kawin menjadi lajang, Anda sebagai pemilikKTP-el Wajib melaoprkan kepada Instansi pelaksana untuk dilakukan perunahan atau penggantian KTp –el yang baru.