Untuk mengurangi masalah kependudukan yang terjadi di
Indonesia, ada beberapaupaya yang bias dilakukan,
1. Pengurangan pertumbuhan penduduk
2. Meningkatkan pemerataan pembagunan
3. Menciptakan kerja di daerah – daerah yang jarang penduduk
4. Melakukan program tranmigrasi
Faktor yang Mempengaruhi jumlah Penduduk
1. Kelahiran ( Fertilitas) Fertilitas merupakan terlepasnya bayi dari
Rahim seseorang serta memiliki tanda – tanda kehidupan
2. Kematian ( Mortalitas ) Mortalitas atau Kematian merupakan sebuah
situasi dimana seseorang kehilangan tanda – tanda kehidupan
Peristiwa Kependudukan
Peristiwa kependudukan adalah
kejadian yang di alami penduduk yang harus di laporkan karena membawa KTP dan /
atau surat keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan
alamat, serta setatustinggal terbatas menjadi tinggal tetap
Tujuan penyelenggaraan adminitrasi
kependudukan antara lain memberikan keabsahan identitas dan kepastian hokum
atas dokumen kependudukan untuk setiap peristiwa kependudukan yang peristiwa
penting di alami penduduk yang memberikan perlindungan status hak sipil
kependudukan tambahnya 20 jun 2021
Tehnologi yang di gunakan untuk
membuat KTP
Tehnologi yang adae- KTP yang
merupakan kartu pintar berbasis mikroprosesor dengan besaran metode pengamanan
data berupa aotuntensikasi antara chip dan reader writer ( anti cloning )
Beberapa jenis pelayanan adminitrasi
kependudkan desa antara lain:
1.pembuatan akta kelahiran
2. pembuatan akta kematian
3. pembuatan kartu keluarga
4. pembuatan surat keterangan
domisili
5. pembuatan surat pindah
Dan masih banyak lagi
KTP diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Secara Nasional, urusan KTP-el
merupakan kewenangan kementrian Dalam Negeri Repumblik Indonesia yang diatur
oleh Undang- Undand Nomor24 tahun 2013 tentang adminitrasi Kependudukan
Apakah status di KTP bias diganti
Jika pada KTP – el Adnda sudah tertera status kawin dan anda ingin
mengubah status Anda di KTP-el dari kawin menjadi lajang, Anda sebagai
pemilikKTP-el Wajib melaoprkan kepada Instansi pelaksana untuk dilakukan
perunahan atau penggantian KTp –el yang baru.