(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

CARA MEMBUAT KTP DIGITAL

Admin disdukcapil | 15 Mei 2024 | 145 kali

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail, re-enter e-mail, nomor handphonere-enter nomor ponsel lalu klik tombol verifikasi data

  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil, Kantor Camat dan Kantor Desa/Kelurahan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.