(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KTP Digital atau identitas digital

Admin disdukcapil | 13 Februari 2023 | 103 kali

KTP Digital atau identitas digital merupakan pemindahan KTP Elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat Indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

Identitas digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Silakan unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di  Google Playstore ! Saat ini, masyarakat Buleleng bisa melakukan verifikasi wajah dan scan QR Code di Kantor Kepala Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan dan Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng.