Kelahiran merupakan
kehadiran anggota keluarga baru yang harus segera dilaporkan. Kepemilikan Akta
Kelahiran merupakan wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua
terhadap anak.
Meskipun akta kelahiran
merupakan dokumen yang sangat penting, namun masih banyak masyarakat yang
enggan mengurusnya secara cepat. Mereka sering menunda pengurusannya karena
malas. bahkan masih ada yang tidak mau mengurusnya sama sekali. Padahal
idealnya, pembuatan akta kelahiran dilakukan dalam waktu 60 hari sejak
persalinan. Dengan demikian setiap kelahiran dilaporkan dengan cepat, sehingga
mendukung upaya pencatatan kependudukan secara akurat.
Negara wajib melindungi
dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada
anak-anak, salah satunya adalah akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan bentuk
perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas
nama, tempat dan tanggal lahir, orang tuanya, serta kewarganegaraannya.
Masih banyak masyarakat
yang minim kesadaran tentang pentingnya akta kelahiran. anak yang tidak punya
akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses
pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, diantaranya
perdagangan orang dan juga perkawinan di bawah umur.
Akta
Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap
warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan
peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta
kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil).
Manfaat Akta Kelahiran
Selain
sebagai identitas anak dan pelindung anak dari tindakan kriminal, akta
kelahiran punya segudang manfaat lainnya seperti, syarat pengurusan
administrasi kependudukan, pendaftaran masuk sekolah, mendapat tunjangan
sosial, bahkan untuk pendaftaran pernikahan dan juga pengurusan hak ahli waris. Dengan begitu secara tidak langsung, Akta
kelahiran akan sangat berguna mulai dari usia anak-anak hingga dewasa.
Mengapa setiap orang
harus memiliki Akta kelahiran, akta Kelahiran mempunyai banyak manfaat antara lain:
Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan
status kewarganegaraan seseorang. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas
seseorang.
Syarat pencatatan kelahiran :
• Surat
Keterangan Kelahiran yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas
Kesehatan/Dokter/Bidan, Surat Keterangan Kelahiran dari Nakhoda Kapal
Laut/Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa/Lurah jika lahir di
rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
• Fotokopi
Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua atau SPTJM
• Kartu
Keluarga orangtua
• Fotokopi
KTP-el 2 (dua) orang saksi.
• Pencatatan
kelahiran tidak dipungut biaya.
Pengajuan Akta Kelahiran
bisa dilakukan secara online (aplikasi AKUONLINE) maupun offline dengan datang
langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng ataupun
di Mall Pelayanan Publik (MPP)
Kadek Antarini
Pelayanan Pencatatan
Sipil