(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

AKTA KELAHIRAN

Admin disdukcapil | 04 November 2024 | 680 kali

Kelahiran merupakan kehadiran anggota keluarga baru yang harus segera dilaporkan. Kepemilikan Akta Kelahiran merupakan wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Meskipun akta kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting, namun masih banyak masyarakat yang enggan mengurusnya secara cepat. Mereka sering menunda pengurusannya karena malas. bahkan masih ada yang tidak mau mengurusnya sama sekali. Padahal idealnya, pembuatan akta kelahiran dilakukan dalam waktu 60 hari sejak persalinan. Dengan demikian setiap kelahiran dilaporkan dengan cepat, sehingga mendukung upaya pencatatan kependudukan secara akurat.

Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak, salah satunya adalah akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tuanya, serta kewarganegaraannya.

Masih banyak masyarakat yang minim kesadaran tentang pentingnya akta kelahiran. anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, diantaranya perdagangan orang dan juga perkawinan di bawah umur. 

Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

 

Manfaat Akta Kelahiran

Selain sebagai identitas anak dan pelindung anak dari tindakan kriminal, akta kelahiran punya segudang manfaat lainnya seperti, syarat pengurusan administrasi kependudukan, pendaftaran masuk sekolah, mendapat tunjangan sosial, bahkan untuk pendaftaran pernikahan dan juga pengurusan hak ahli waris. Dengan begitu secara tidak langsung, Akta kelahiran akan sangat berguna mulai dari usia anak-anak hingga dewasa.

Mengapa setiap orang harus memiliki Akta kelahiran, akta Kelahiran mempunyai banyak manfaat antara lain: Sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu, status perdata, dan status kewarganegaraan seseorang. Sebagai dokumen/bukti sah mengenai identitas seseorang.

 

Syarat pencatatan kelahiran :

•     Surat Keterangan Kelahiran yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan, Surat Keterangan Kelahiran dari Nakhoda Kapal Laut/Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa/Lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum

•     Fotokopi Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orangtua atau SPTJM

•     Kartu Keluarga orangtua

•     Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.

•     Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya.

 

Pengajuan Akta Kelahiran bisa dilakukan secara online (aplikasi AKUONLINE) maupun offline dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng ataupun di Mall Pelayanan Publik (MPP)

 

Kadek Antarini

Pelayanan Pencatatan Sipil