Dalam rangka menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi
Kependudukan (GISA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat. Salah satu
kegiatan rutin yang dilakukan adalah jembut bola perekaman KTP-el karena sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun
demikian, masih banyak penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena kendala kesehatan,
dana, dan usia. Untuk itu dibuatlah program Siap Datang ke Rumah
Penduduk (SIDAKEP).
Bukanlah hal yang mudah menjalankan program ini karena berbagai
hambatan dan rintangan sering menghadang. Sebagian besar berupa cuaca, jarak,
maupun kondisi di lapangan. Banyak dari masyarakat yang tidak dapat melakukan
perekaman tinggal di daerah pelosok yang susah dijangkau. Kondisi kesehatan,
mental masyarakat tersebut terkadang juga merupakan kendala. Kondisi kesehatan
yang tidak memungkinkan untuk duduk, serta gangguan kesehatan mental seperti
pada Orang Dengan Gangguan Jiwa maupun gangguan kesehatan mental lainnya.
Walaupun dengan berbagai hambatan dan rintangan tersebut,
program SIDAKEP tetap berjalan hingga saat ini. Hal ini salah satunya
dikarenakan kesungguhan dan ketangguhan dari para petugas SIDAKEP itu sendiri.
Berbekal semangat dan tekad mensukseskan program SIDAKEP segala rintangan
mereka terjang. Tidak jarang jatuh bangun dialami demi mancapai tempat tinggal
masyarakat yang dituju. Kesabaran dalam menghadapi masyarakat yang mengalami
gangguan kesehatan maupun usia lanjut merupakan bekal mereka pula dalam menjalankan
tugas mulia ini. Lelah bukanlah halangan demi melayani masyarakat yang
terkendala dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Dengan berbekal para petugas tangguh, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng siap melayani dan membahagiakan masyarakat
dalam pengurusan administrasi kependudukan.