(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dokumen Adminduk dan Pencatatan Sipil yang Sudah TTE tidak perlu lagi dilegalisir

Admin disdukcapil | 07 Juni 2023 | 167 kali

Saat ini dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik, tidak perlu lagi dilegalisir, Hal tersebut dilakukan pemerintah guna memudahkan pengurusan dokumen kependudukan. Untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan, kini dokumen kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik berupa scan barcode, tidak perlu lagi melakukan legalisir. Hal tersebut, telah tertuang pada per mendagri nomor 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan. Adapun dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik, yakni KTP Elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.


#gisa

#gerakansadaradminduk 

#dukcapilbisa 

#dukcapilbuleleng 

#dukcapilsehati 

#siapmelayanisepenuhhati 

#pemkabbuleleng