Pencatatan perkawinan merupakan salah satu prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumber pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, eksistensi prinsip pencatatan perkawinan terkait dengan dan menentukan kesahan suatu perkawinan, artinya selain mengikuti ketentuan masing-masing hukum agamanya atau kepercayaan agamanya, juga sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Oleh karena itu pencatatan dan pembuatan akta perkawinan merupakan suatu kewajiban dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia.
Untuk masyarakat Buleleng silakan download aplikasi AKU ONLINE di google playstore, didalam aplikasi AKU ONLINE terdapat layanan administrasi kependudukan yang bisa digunakan untuk pengajuan permohonan secara mandiri.
Ayo urus segera administrasi kependudukan anda, jangan tunda! GRATIS.