(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Mengubah Status Cerai Tanpa Akta Nikah Lewat SPTJM: Ketentuan dan Konsekuensinya untuk Pernikahan Berikutnya

Admin disdukcapil | 20 Juli 2026 | 137 kali

Bagi pasangan suami istri yang menikah secara adat tanpa dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pembaruan data kependudukan saat berpisah kerap memicu kebingungan. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Bagaimana cara mengubah status perkawinan di KK/KTP menjadi cerai jika dari awal tidak pernah memiliki Akta Perkawinan resmi, dan apakah bisa menikah lagi nanti?”. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah memberikan solusi administratif berupa penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perceraian

Jika status di KK/KTP sebelumnya tercatat sebagai "Kawin Belum Tercatat" dan pasangan tersebut kemudian berpisah, pembaruan data menjadi "Cerai Belum Tercatat" dapat diajukan ke Dinas Dukcapil tempat berdomisili.

Syarat dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Formulir Pelaporan Perubahan Data dari Dinas Dukcapil.

  2. Kartu Keluarga (KK) asli.

  3. SPTJM Perceraian, yaitu surat pernyataan tertulis yang dibuat oleh pemohon dan ditandatangani di atas meterai serta diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.

Catatan Penting: SPTJM ini digunakan sebagai pengganti akta cerai/akta perkawinan bagi pernikahan yang tidak tercatat secara negara, dengan catatan pemohon bertanggung jawab penuh secara hukum atas kebenaran pernyataan tersebut.

Pembaruan status menjadi Cerai Belum Tercatat di Dinas Dukcapil berfokus pada keakuratan data kependudukan. Namun, untuk menikah lagi secara resmi (tercatat negara) di kemudian hari, terdapat aspek hukum yang perlu diperhatikan:

a. Pernikahan Agama Islam (Melalui KUA)

Untuk dapat melangsungkan pernikahan resmi di KUA, pihak KUA memerlukan bukti hukum perceraian yang sah secara hukum negara (Akta Cerai dari Pengadilan Agama).

1. Karena pernikahan sebelumnya tidak memiliki Buku Nikah resmi, pihak KUA umumnya tidak bisa langsung menerbitkan kehendak nikah hanya dengan status "Cerai Belum Tercatat".

2. Solusinya: Pemohon dapat mengajukan Itsbat Nikah sekaligus Gugat Cerai ke Pengadilan Agama untuk memperoleh putusan resmi perceraian sebagai syarat mendaftar pernikahan baru di KUA.

b. Pernikahan Non-Islam (Melalui Dinas Dukcapil)

Untuk pencatatan perkawinan baru non-Islam di Dinas Dukcapil, petugas memerlukan kejelasan status hukum pemohon. Jika pernikahan sebelumnya adalah pernikahan adat/siri tanpa akta nikah, konsultasi awal dengan petugas pencatatan sipil setempat sangat disarankan untuk memastikan pemenuhan syarat administratif pendaftaran nikah baru.

Penggunaan SPTJM Perceraian memudahkan masyarakat dalam memperbarui data kependudukan di KK dan KTP-el menjadi status Cerai Belum Tercatat, meskipun tidak pernah memiliki akta nikah resmi sebelumnya. Namun, jika Anda berencana untuk menikah kembali secara tercatat oleh negara, pastikan untuk mengurus kejelasan status hukum perceraian terdahulu sesuai dengan ketentuan instansi pelaksana perkawinan (KUA atau Disdukcapil) agar pernikahan yang baru dapat dicatatkan secara sah dan berkekuatan hukum penuh.