(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENYAJIAN HASIL PELAYANAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Admin disdukcapil | 30 Juli 2024 | 186 kali

PENYAJIAN HASIL PELAYANAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN


  1. PENDAHULUAN

  1. Umum/Latar Belakang

Penyajian hasil pelayanan penerbitan dokumen kependudukan adalah laporan dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksanakan setiap harinya. Laporan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 5 menyebutkan bahwa jenis pelaporan pendaftaran penduduk memuat : jumlah penerbitan NIK untuk WNI dan Orang Asing, jumlah penerbitan kartu keluarga, jumlah perekaman KTP-el untuk WNI dan Orang Asing, jumlah pencetakan KTP-el berdasarkan NIK dan blangko, jumlah pencetakan KIA dan jumlah penduduk WNI pindah di dalam wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap harinya.

Pada Pasal 6 menyebutkan bahwa jenis pelaporan pencatatan sipil memuat : jumlah penduduk yang mengajukan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan WNI menjadi warga negara asing, perubahan warga negara asing menjadi WNI, pembetulan akta, pembatalan akta dan perubahan peristiwa penting lainnya. Penyajian hasil pelayanan penerbitan dokumen kependudukan pada tahun 2024 yang menyajikan hasil pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil setiap bulannya yaitu dari bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024.


  1. Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

  1. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penyajian hasil pelayanan penerbitan dokumen kependudukan adalah memberikan informasi terkait jumlah pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang telah dilaksanakan pada setiap harinya.


  1. Kegiatan yang dilaksanakan

Untuk bulan Pebruari 2024 menyajikan rekapan berupa laporan dari hasil pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang sudah dilaksanakan pada bulan Pebruari 2024 yang terdiri dari : dokumen Biodata, SKPWNI, SKDWNI, KK, KTP-el, KIA dan akta-akta pencatatan sipil berdasarkan output dari SIAK.


  1. Hasil yang dicapai

Target Penyajian Hasil Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah 12 laporan dari hasil rekapan pelayanan. Adapun hasil penerbitan dokumen pada Bulan Pebruari 2024 yaitu sebanyak 14.702 dokumen.


  1. Kesimpulan dan Saran

  1. Penyajian Hasil Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil digunakan untuk menginformasikan hasil pelayanan yang telah dilaksanakan pada bulan Pebruari 2024.

  2. Informasi yang didapatkan dari penyajian Hasil Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dapat diberikan kepada pihak berkepentingan yang meminta data terkait jumlah pelayanan yang selama ini telah dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


  1. Penutup

Penyajian hasil pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ini akan terus dilaksanakan agar capaian dari pelayanan yang telah dilaksanakan dapat terdata dengan jelas dan rinci perhari, perbulan dan pertahunnya.