(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

MENGENAL LEBIH DEKAT MENGENAI IKD

Admin disdukcapil | 05 Juni 2024 | 1458 kali

Pembahasan mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD)  akhir akhir ini marak membuat masyarakat awam berpikir “Pentingkah IKD bagi kita? Apa itu IKD?” Dan banyak lagi pertanyaan yang menyangkut tentang IKD ini. Lantas, apakah yang dimaksud dengan IKD itu sendiri?

Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload  melalui playstore maupun appstore.

IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas. IKD merupakan salah satu gagasan yang muncul di era transformasi digital dalam layanan pemerintah dan swasta. Instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional telah mengarah pada konsep revolusioner ini. IKD bukan sekadar pengganti KTP fisik, tetapi juga simbol dari upaya besar untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses administrasi.

Mengapa IKD menjadi begitu penting? Ini karena IKD membuka pintu bagi aksesibilitas yang lebih besar dan efisiensi yang lebih tinggi dalam melayani kebutuhan masyarakat. Dengan IKD, kita tidak hanya memiliki “KTP Digital”, tetapi juga alat yang berperan sebagai Single Sign On (SSO) untuk verifikasi identitas secara online. Bayangkan tidak perlu lagi mengisi formulir panjang atau mengirimkan dokumen fisik untuk mendapatkan layanan. Semua bisa diakses dengan satu klik. Tidak hanya itu, IKD juga menghadirkan konsep Digital Wallet yang memungkinkan penyimpanan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran. Semua dokumen ini bisa diakses dan dikelola dengan mudah melalui aplikasi IKD di smartphone.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng juga saat ini telah gencar memperkenalkan IKD ke Masyarakat Buleleng. Beberapa Upaya dilakukan agar IKD cepat menyebar di kalangan masyarakat misalnya dengan memeberikan informasi melalui media sosial, jemput bola pendaftaran IKD ke instansi-instansi pemerintah maupun swasta, mewajibkan masyrakat yang melakukan pelayanan ke kantor dukcapil agar menginstal IKD terlebih dahulu, berkolaborasi dengan kantor camat dan kantor desa sekecamatan buleleng untuk melayani pendaftaran IKD untuk masyarakat. Samapai saat ini pendaftaran IKD di kabupaten buleleng sudah mencapai  52.045 NIK 8% dari jumlah yang memiliki KTP.

Persyaratan pengunaan IKD adalah Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet. Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone: (1).Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore; (2). Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email; (3). Melakukan Swafoto untuk pemadaman Face Recognation, (4). Pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini; (5). Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD; (6).  Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah. Pada aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan KTP-el serta Kartu Keluarga digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses misalnya Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024. Dengan adanya IKD ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien serta menghemat anggaran pengadaan blangko, ribbon, film dan cleaning kit serta tidak tergantung pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil, tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem IKD serta menurukan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man.