Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022
Istilah nama sering diartikan sebagai kata sebutan yang dijadikan
identitas seseorang untuk memanggil atau menyebut suatu benda agar berbeda
dengan yang lain. Pemberian nama kepada orang dipilih dari kata sesuai dengan
suasana, peristiwa, waktu kelahiran serta unsur yang lainya. Pemberian nama
orang tidak hanya asal memberi nama. Pemberian nama orang biasanya disertai
harapan dari orang tua kepada anaknya. Setiap orang tua yang akan memberikan
nama kepada anaknya pasti akan sangat teliti dan penuh perhitungan dalam
memilih nama untuk anak-anaknya. Pemberian nama bisa dilihat dari segi historis
yang melatarbelakanginya, segi morfologi (bentuk katanya), dan dari segi
semantik (makna kata). Morfologi disini bisa dilihat dari bagaimana seorang
merangkai kata agar terbentuk nama yang indah, sedangkan dalam segi semantiknya
mereka mencari makna kata yang seindah mungkin yang nantinya makna tersebut
juga akan membawa kebaikan untuk putra-putrinya atau dengan kata lain nama itu
adalah sebuah doa dari orang tua untuk putra-putrinya.
Setiap orang mempunyai tata cara dalam memberikan nama ada yang
memakai perhitungan dari segi kelahiran (weton, tanggal, bulan, tahun),
historis (proses kelahiran, peristiwa yang terjadi pada saat kelahiran),
pemakaian bahasa serapan seperti bahasa Arab dan dari segi makna katanya.
Dewasa ini banyak sekali penamaan orang hanya sekedar memberi nama, seperti
hanya meniru nama-nama yang ada di sinetron atau nama artis idolanya.
Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan aturan terbaru terkait
pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Ketentuan ini berimbas kepada aturan
pemberian nama anak nantinya.
Aturan
terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lalu bagaimana
aturan pemberian nama anak yang mengikuti ketentuan nama di KTP terbaru dan
perlu diketahui calon orang tua atau ibu hamil?
Dalam aturan terbaru, setidaknya
Kemendagri memberikan tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen
kependudukan. Termasuk pada biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu
identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan
kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Merujuk pada Permendagri Nomor 73
Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada
Pasal 5 ayat (3).
-Pertama,
nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk
menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi
Abd di dokumen kependudukan.
-Kedua,
nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat
harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof
(').
-Ketiga, masyarakat juga tidak
diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta
pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di
antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan
anak. Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof),
Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan
di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.
Selain larangan, diatur pula tata
cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73
Tahun 2022. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
-Menggunakan
huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
-Nama
marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada
dokumen kependudukan.
-Gelar pendidikan,
adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat
disingkat.
-Kemudian,
Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan
memenuhi persyaratan berikut:
-Mudah
dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
-Jumlah
huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
-Jumlah
kata paling sedikit 2 (dua) kata
Selanjutnya
pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan, jika penduduk akan melakukan perubahan nama,
pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri
dan peraturan persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam
hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk
bagian dari pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang
menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor
73 tahun 2022 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten atau Kota yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik berasal dari pelayanan pendaftaran Penduduk
dan pencatatan Sipil.
Peraturan
ini bertujuan untuk menghindari adanya pemberian nama-nama yang tidak wajar dan
memberikan perlindungan kepada anak sejak dini. Maka, pelayanan publik akan
lebih efisien dan efektif. Kedepannya, aturan ini diberlakukan pada berbagai
identitas kependudukan, seperti biodata penduduk, kartu keluarga, kartu
identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan,
dan akta pencatatan sipil, dan sebagainya.
I Made Dwi Aditya, A.M.d
Sumber
: https://peraturan.bpk.go.id/Details/210274/permendagri-no-73-tahun-2022
https://indonesiabaik.id/infografis/cara-penulisan-nama-pada-dokumen-kependudukan