(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Mendukung Pelayanan Publik OPD di Kabupaten Buleleng

Admin disdukcapil | 17 April 2024 | 448 kali

Berdasarkan amanah UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, utamanya setelah penyelenggaraan administrasi kependudukan bergulir sampai tahun 2012, maka pada tahun 2013 mulai dibuka akses data penduduk kepada instansi Pemerintah dan Lembaga Negara sesuai dengan aturan perundang-undangan. Data penduduk digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan dengan memperhatikan aspek kerahasiaan data yang bersifat privasi. Dalam hal akses data dilakukan dengan sangat  hati-hati dan dilandasi dengan UU, Nota Kesepahaman (MOU)  dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pemanfaatan data sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik. Data yang akurat dan berkualitas diperlukan untuk berbagai keperluan pelayanan, pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan, dan lain-lain. Data kependudukan erat kaitannya dengan Pelayanan Publik OPD di Kabupaten Buleleng. Oleh karenanya, akan lebih mudah jika data kependudukan sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di OPD Kabupaten Buleleng. Dinas Disdukcapil menggunakan aplikasi data warehouse sebagai bank data yang berisi data yang telah dibersihkan oleh Kemendagri. Data yang telah melalui proses penyaringan disimpan dalam aplikasi data warehouse yang setelahnya dapat digunakan oleh pihak yang membutuhkan/lintas sektor (OPD Kabupaten Buleleng), dengan harapan akan lebih memudahkan dalam akses data Kependudukan dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan). 

  1. Sumber Data

Sumber data Warehouse adalah data hasil pelayanan (registrasi) pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari seluruh Kab/Kota yang telah dihimpun dalam database kependudukan nasional dan dibersihkan atau dilakukan afgrid data setiap satu semester yakni bulan Juni dan bulan desember secara rutin dan kesinambungan. Data penduduk memerlukan update secara rutin karena data penduduk bersifat dinamis, bergerak.

Penduduk selalu mengalami peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil dari waktu ke waktu seperti lahir, mati, pindah dan datang serta perubahan status sesuai dengan kepentingannya. Data warehouse mencakup seluruh data penduduk dari usia 0 tahun sampai dengan penduduk usia dewasa dan usia lanjut. Menu  atau  jenis data  yang  diakses  mencakup  data  individu (by name by address), data agregat dan tipologi data lain yang diperlukan sepanjang diatur dalam perundangan.

Data biometrik adalah data penduduk yang disertai dengan ciri-ciri tubuh berupa sidik jari, iris mata dan wajah. Data biometrik hanya mengidentifikasi data penduduk yang telah melakukan perekaman biometrik yakni usia wajib KTP ke atas. Menu atau jenis data yang diakses adalah data biometrik penduduk untuk kepentingan akurasi atau pemadanan terhadap suatu peristiwa pelayanan publik dan pembangunan serta keamanan berdasarkan perundangan yang berlaku. Sumber data yang dipergunakan dalam pelaksanaan koneksitas datawaehouse adalah data hasil integrasi antara data penduduk SIAK dan dan KTP elektronik.

  1. Teknis Akses Data 

Akses data dilakukan dengan :

  •  Akses data dengan menggunakan pelayanan akses data berbasis web service, yaitu sebuah sistem pencarian dan pengiriman data dengan menggunakan platform data universal berbasis teks. Data yang dihasilkan dapat dikombinasikan dan diolah kembali oleh aplikasi milik instansi/lembaga pemanfaat.

  • Akses data dengan menggunakan web service dan ditampilkan secara statis dengan aplikasi website portal yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil, sehingga instansi/lembaga pemanfaat tidak perlu memiliki aplikasi sendiri. Pemadanan data secara offline,digunakan untuk pemuktahiran data instansi pemanfaat secara offline yang dilakukan pada saat pertama kali pemanfaat akan menggunakan koneksitas datawarehouse, hal ini dimaksudkan sebagai alternatif untuk mengurangi beban akses online saat pemuktahiran data awal. Akses selanjutnya dilkakukan secara online dengan asumsi jumlah data yang mengalir lebih sedikit.

  1. Kominfo Sebagai Fasilitator

Rencana pemanfaatan data kominfo ada 2, yaitu :

  • Sebagai pemanfaat data, Kominfo akan mengakses data kependudukan dalam akses Pelayanan Publik di lingkup OPD Kominfo.

  • Sebagai fasilitator, Kominfo akan memberikan layanan jalur komunikasi data kepada pemerintah daerah, dan instansi diluar layanan Ditjen Dukcapil untuk bisa mengakses data kependudukan via web service.

  1. Akses Data OPD di Kabupaten Buleleng

Kerjasama disdukcapil dengan beberapa opd mengenai hak akses data kependudukan pada web portal dukcapil kemendagri dilakukan dengan alur sebagai berikut :
1. Dinas Dukcapil Koordinasi dengan masing-masing OPD yang akan mempergunakan data kependudukan
2. Setting jalur vpn oleh kominfo di masing2 laptop operator
3. Penjelasan aplikasi serta penggunaan aplikasi
4. Pentingnya untuk akses data kependudukan dengan contoh OPD BPBD melakukan pendataan penduduk di sekitar rawan bencana

Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Mendukung Pelayanan Publik bermanfaat untuk proses akses data kependudukan lintas OPD sehingga mempermudah pendataan dan efisiensi akses data oleh pihak pengguna. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.


Sumber :

https://dinkes.batangkab.go.id/pemanfaatan-data-kependudukan-untuk-mendukung-pelayanan-publik/

https://disdukcapil.bogorkab.go.id/post/pemanfaatan-data-penduduk-melalui-koneksitas-data-warehouse-dan-biometrik