(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

MEMBAHAGIAKAN MASYARAKAT DENGAN INOVASI DI TENGAH PANDEMI DENGAN TEKNOLOGI

Admin disdukcapil | 31 Maret 2021 | 2748 kali

MEMBAHAGIAKAN MASYARAKAT DENGAN INOVASI DI TENGAH PANDEMI DENGAN TEKNOLOGI

BIODATA PENULIS

Identitas Pegawai

  1. Nama : Gede Sumitra
  2. N I P : 19850108 201101 1 009
  3. Jabatan Terakhir : Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
  4. Unit Kerja :  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatan Buleleng
  5. Riwayat Pendidikan : - TK Eka Darma Singaraja

                                                    - SD N. 3 Br. Tegal Singaraja

                                                    - SMP N. 2 Singaraja

                                                    - SMU N. 2 Singaraja

                                                    - D1 LD Tech Universitas Udayana

                                                    - S1 Ilmu Hukum Universitas Udayana

                                                    - S2 Magister Hukum Universitas Warmadewa

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. 1. Latar Belakang Masalah.

 

Teknologi merupakan bentuk perkembangan jaman. Seluruh manusia di muka bumi dipaksa untuk membuka mata pada perubahan teknologi yang sedemikian cepat dan mempengaruhi segala aspek kehidupan. Tak dipungkiri, kemajuan teknologi mempercepat segalanya, termasuk pelayanan publik. Sudah bukan rahasia umum jika pelayanan publik di negeri ini dapat dikatakan jauh panggang dari api. Cepat hanya untuk pihak-pihak tertentu. Keberadaan teknologi diharapkan menjadi jawaban untuk menyamaratakan kecepatan pelayanan.

Teknologi internet yang kini sudah mendarah daging harus dimanfaatkan secara optimal. Sebuah kemajuan jika pemerintah mulai mengadopsi teknologi tersebut sebagai infrastruktur utama pelayanan publik. Dalam tulisan berikut mencoba menguraikan seberapa besar pemerintah serius menggarap e-government system dalam pelayanan publik.

Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang  meliputi himpunan data perseorangan  berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan berasal dari Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013), antara lain dimanfaatkan untuk :

 

  1. Pelayanan publik antara lain  untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
  3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
  4. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
  5. Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.

 

  1. 2. Rumusan Masalah.
  2. Bagaimana cara membahagiakan Masyarakat dengan Inovasi di tengah Pandemi dengan Teknologi?

 

  1. 3. Hipotesis.

                     Ketika diterbitkan Permendagri No. 7 Tahun 2019 pada tanggal 16 Januari 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring dengan tujuan membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan cara yang lebih mudah dan lebih cepat kepada masyarakat. Kemudian terbit Permendagri 104 tahun 2019 bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah bertandatangan secara elektronik (TTE) serta KTP el tidak perlu dilegalisir. Melalui Permendagri ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diminta untuk melakukan pelayanan dengan jalan mempermudah dan

 

BAB II

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

            Kabupaten Buleleng berada di belahan utara Pulau Bali, memanjang dari barat ke timur. Kabupaten Buleleng memiliki luas wilayah 1.365, 88 Km2 atau 24,25 % dari luas Provinsi Bali, dengan panjang pantai ± 157 Km. Secara administrasi Kabupaten Buleleng terdiri dari 9 Kecamatan, 129 Desa, 19 Kelurahan, dan 169 Desa Adat. Letak Kabupaten Buleleng secara geografis berada pada posisi 8o, 03’ 40” – 8o, 23’ 00” Lintang Selatan dan 114o, 25’ 55” – 115o 27’ 28” Bujur Timur. Kabupaten Buleleng memiliki jumlah penduduk sebanyak 825.860 jiwa berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) semester 1 Tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng

 

Keadaan geografis daerah Kabupaten Buleleng yang memanjang dengan sebagian wilayahnya masih berada daerah pelosok dengan jalan yang belum cukup baik untuk dilalui, membuat sebahagian besar masyarakat membutuhkan waktu yang cukup lama dan menimbulkan biaya/cost yang besar dalam pengurusan Dokumen Kependudukannya karena sebagian kecamatan memiliki jarak tempuh yang cukup jauh untuk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di Kota Singaraja, jarak terjauh yang harus ditempuh bagi penduduk yang tinggal di Kecamatan Gerokgak sekitar 80 Kilometer atau sekitar 3 jam perjalanan, dan bagi masyarakat yang tinggal di Kecamatan Tejakula harus menempuh jarak sekitar 50 Kilometer atau sekitar 2 jam perjalanan dan itu hanya untuk perjalanan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng saja bukan pulang pergi.

 

Berdasarkan perhitungan sementara, rata-rata biaya yang dikeluarkan penduduk sebesar ± Rp. 50.000,- setiap penduduk dan setiap hari antara 300 s/d 500 orang penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. Maka, setiap bulannya masyarakat Kabupeten Buleleng yang ingin mengurus dokumen kependudukanya harus mengeluarkan biaya sekitar Rp. 400 Juta per Bulan ( 20 Hari kerja) atau sekitar Rp. 4.8 Milyar per tahun untuk biaya transportasi dan akomodasi dalam pengurusan dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Biaya tersebut akan semakin besar jika ditambah dengan beban biaya sosial seperti kehilangan pendapatan akibat pekerjaan yang harus ditinggalkan, serta waktu yang harus  juga ditanggung oleh penduduk.

 

Kemudian dari data jumlah penerbitan dokumen kependudukan yang dimohonkan masyarakat pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2020 tercatat sebanyak 45.676 Dokumen Kependudukan yang diterbitkan dan berarti tidak kurang dari 15 ribu Dokumen Kependudukan yang diterbitkan rata-rata tiap bulan.

Berdasarkan data-data diatas, pelayanan bidang administrasi kependudukan yang lebih dekat, cepat dan mudah ditengah domisili masyarakat menjadi keharusan bagi pemerintahan daerah untuk menyediakannya dan diharapkan sekaligus dapat mempercepat perbaikan struktur data kependudukan yang lebih valid, akurat dan mutakhir untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan.

Tuntutan itu semakin menguat seiring semakin tingginya kesadaran penduduk untuk memiliki dokumen kependudukan disebabkan ketergatungan dokumen kependudukan untuk mendapatkan pelayan dasar publik lainnya seperti pelayanan kesehatan, pajak, pendidikan dan lainnya sehingga sudah seharus mendorong pemerintah menjadikan bidang administrasi kependudukan sebagai program prioritas utama serta untuk mendukung pelaksanaan program GISA Dukcapil (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan).

Beberapa Inovasi yang telah kami laksanakan untuk mendekatkan diri ke masyarakat yakni ;

  1. One Hours Service

Untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat  kepada masyarakat mengingat  masyarakat datang jauh dari berbagai pelosok desa. Dengan percepatan ini juga dimaksudkan untuk mengurangi/ membatasi ruang gerak para biro jasa/calo. Bagi Disdukcapil, bermanfaat untuk  meningkatkan capaian kepemilikan KTP, KK, akta-akta catatan sipil.

 

  1. PKS Kerjasama antara Disdukcapil dengan Rumah Sakit, Rumah Bersalin dan Praktek Mandiri Bidan dalam Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Bayi baru Lahir

Bagi Masyarakat bermanfaat cepat dapat akses layanan BPJS karena dgn akta kelahiran anak bersangkutan sdh bisa masuk di KK. Bagi Disdukcapil bermanfaat meningkatkan capaian penerbitan akta kelahiran.

 

  1. SI MELIK ( Siap Melayani Identitas Kependudukan )

Memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan segala jenis dokumen kependudukan terutama masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil. Bagi Disdukcapil : Mendekatkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan keberbagai desa dan meningkatkan capaian kepemilikan dokumen kependudukan.

 

  1. SI DAKEP ( Siap Datang Ke Rumah Penduduk )

Membantu masyarakat yang sakit, lanjut usia / renta,disabilitas yang belum melakukan perekaman KTP-el sehingga bisa memiliki KTP el untuk keperluan berbagai kepentingan. Meringankan beban anggota keluarga.

 

  1. ASI SEDAP ( Aplikasi System Share Data Kependudukan )

Memudahkan dan mempercepat pengguna data kependudukan dalam mengakses data kependudukan untuk kepentingan kepemerintahan..

           

  1. TRI DATU ( Satu Urusan Dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan )

Dengan Pelayanan Tri datu masyarakat akan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap ( KTP el, KK dan Akta Akta ) Membahagiakan masyarakat.

 

  1. Kerjasama Antara Disdukcapil Dengan Desa Tembok Untuk Menerbitkan Dokumen Kependudukan Bagi masyarakat cukup mengurus sampai di desa;

Meminimalkan biaya transportasi dan waktu kepengurusan Mengurangi peran calo Sebagai rintisan Inovasi Desa sadar Adminduk. Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen adminduk.

 

  1. Pelayanan Prioritas

Bagi masyarakat akan merasa diberi perhatian lebih karena konsisi yang mereka alamidengan diberi layanan yang cepat Pelayanan berbasis Hati Nurani

 

  1. Kerjasama Antara Disdukcapil dengan beberapa Kelian Desa Adat di Buleleng

Meningkatkan capaian kepemilikan  akta perkawinan Meningkatkan capaian kepemilikan  akta kematian.

 

  1. Pelayanan Online melalui WA

Mencegah penularan virus Corona Memudahkan masyarakat dalam kepengurusan dokumen kependudukan

 

  1. Sistem Auto Respon Whatsapp “ GM DUKCAPIL“ (GENAH METAKEN SEGALA PERMASALAHAN DUKCAPIL)

Memudahkan masyarakat untuk mengetahui persyaratan dan pemecahan masalah admindukcapil secara online. Bagi Disdukcapil bisa memberikan respon cepat permohonan informasi publik.

  1. Dokumen on Delivery

Mencegah penularan virus Corona Memudahkan masyarakat dalam kepengurusan dokumen kependudukan

 

BAB III

KESIMPULAN

 

  1. 1. Kesimpulan.

           

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka diambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Praktek terbaik dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil harus didasari oleh empati para pembuat kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat dan urgensi pengolahan/pemanfaatan data kependudukan. Pelayanan yang diberikan perlu dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang selalu dinamis. Melalui evaluasi juga dapat diketahui sejauh mana dampak positif yang nyata dapat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Pekerjaan yang dilakukan di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meliputi pengumpulan, penyimpanan dan pemanfaatan data kependudukan sehingga harus didukung oleh sistem pengelolaan data yang akurat, cepat dan aman.
  2. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil beberapa hambatannya adalah jika jaringan internet yang tersedia sedang lambat atau server SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengalami gangguan sehingga menghambat pekerjaan admindukcapil daerah. Upaya peningkatan partisipasi masyarakat perlu dilakukan supaya masyarakat semakin sadar untuk melengkapi dokumen kependudukannya sehingga tidak terjadi overloadpermintaan dokumen pada saat diperlukan. Mempermudah proses pengurusan dokumen kependudukan yang dibutuhkan jika data dan dokumen pendukung lainnya telah lengkap karena untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan ada mekanisme yang harus dilalui dan dokumen-dokumen pendukung yang saling terkait.
  3. Faktor pendukung best practice pelayanan admindukcapildi Kudus, yaitu adanya komitmen pimpinan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menyediakan prasarana dan sarana yang memadai, gaya kepemimpinan yang demokratis, kapasitas SDM yang mumpuni dan berintegritas serta perbaikan

 

  1. 2. Rekomendasi Inovasi.

           

ATM adalah modifikasi Inovasi yang termudah, dengan meng’Amati, Tiru dan memodifikasi kita dengan mudah bisa membuat Inovasi, memang setiap Kabupaten / Kota memiliki Kataeristik, Topographi dan Geograpis yang berbeda beda menjadi alibi kuat yang menjadi aral dan rintangan untuk mewujudkan pemerataan pelayanan apalagi ditambah dengan Faktor SDM dan Anggaran.
Tetapi itu tidak akan mengendurkan semangat kita untuk mewujudkan tujuan pelayanan yakni membahagiakan masyarakat dengan berbagai inovasi dengan menggunakan teknologi. Rekomendasi yang dapat saya berikan beberapa yakni ;

  1. Menggandeng beberapa vendor yang bisa masuk ke Desa – desa pelosok, agar internet bisa dipergunakan dengan baik dan lancar, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
  2. Ketika Internet sudah masuk Desa maka akan mempermudah melakukan Pelayanan – Pelayanan Publik tidak hanya Administrasi Kependudukan saja, tetapi segala sector.
  3. Inovasi yang lain melalui program sosialisasi atau kegiatan yang dapat memberikan stimulasi (lomba/penghargaan) kepada masyarakat supaya berperan aktif terhadap perbaikan data administrasi kependudukan karena untuk melakukan pembersihan terhadap data anomali memerlukan klarifikasi kepada warga bersangkutan. Data kependudukan yang baik memerlukan partisipasi aktif dari warga masyarakat yang sadar akan pentingnya menertibkan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  4. Program-program di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus sebaiknya tetap dilanjutkan dan dijaga kualitas pelayanannya agar bisa tetap memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan pelayanan administrasi kependudukan sehingga data demografi penduduk di Kabupaten Buleleng semakin baik kualitasnya. Data hasil konsolidasi bersih juga senantiasa up-date sesuai dengan kondisi di lapangan.