Jakarta - Kendala status NIK dan KK yang tidak terbaca maupun tidak sesuai kerap kali ditanyakan Sahabat Dukcapil. Hal tersebut sering ditemui ketika mendaftarkan sekolah kedinasan, membuka buku rekening, maupun mendaftar layanan BPJS.
Lantas, bagaimana mengatasi kendala tersebut?
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebagai penanggung jawab akhir layanan Adminduk menjelaskan solusi kendala status NIK dan KK yang tidak terbaca maupun tidak sesuai.
Layanan Call Center Dukcapil yang kini berinovasi dengan nama D’Voice menjadi layanan pengaduan masyarakat terkait layanan Adminduk.
Dirjen Zudan pun menyampaikan nomor layanan untuk menyelesaikan masalah.
“Tersedia 10 nomor handphone yang bisa masyarakat kirim Whatssap ke nomor tersebut. Nanti tim Dukcapil yang sudah dilatih, diajari dan sudah profesional siap menjawab pertanyaan bagi masyarakat. Silakan sampaikan kendalanya ke nomor tersebut,” jelas Zudan melalui akun media sosialnya pada Rabu (20/4/2022).
Zudan menuturkan saat ini ada 61 agen yang sudah dilatih untuk mendengar dan menjawab kendala Layanan Adminduk. Masyarakat dapat menghubungi 10 nomor tersebut melalui Whatsapp, SMS, dan Telepon.
Adapun 10 nomor layanan Adminduk yang dapat dihubungi: 081119024156; 081119024157; 081119024158; 081119024159; 081119024160; 081119024161; 081119024162; 081119024163; 081119024164; 081119024165.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung serta mendorong ragam inovasi untuk kemudahan layanan adminduk yang nantinya memberikan manfaat langsung. Sehingga masyarakat menerima layanan adminduk yang lebih cepat dan mudah. Dukcapil***
Sumber : https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1207/status-nik-dan-kk-tidak-terbaca-ini-10-nomor-layanan-adminduk-yang-bisa-dihubungi