(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Mengubah Elemen Data Pada Kartu Keluarga

Admin disdukcapil | 20 Februari 2024 | 2950 kali

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Seiring berjalannya waktu pasti saja akan ada perubahan pada Kartu Keluarga. Seperti halnya proses kelahiran yang akan menambahkan anggota keluarga baru pada kartu keluarga. Proses perkawinan juga bisa mengubah data kartu keluarga dimana yang menikah akan membentuk kartu keluarga baru dan keluar dari kartu keluarga lama. Begitupun juga dengan proses kematian yang membuat data anggota keluarga yang meninggal hilang dari daftar kartu keluarga. Selain ketiga proses tersebut perubabahan data pada kartu keluarga juga diantaranya, mengubah alamat domisili, status perkawinan, status pendidikan, status pekerjaan, mengisi nama orang tua, golongan darah, status dalam keluarga dan perubahan lainnya yang diharuskan untuk berubah. 

Beberapa syarat dalam merubah data di kartu keluarga tentunya harus melampirkan data pendukung untuk dapat merubahnya. Berikut beberapa persyaratan dalam merubah elemen data di kartu keluarga sebagai berikut :

1. Merubah alamat domisili melampirkan SKPWNI jika pindah antar Kabupaten/Provinsi dan mengisi formulir F.101, F.102 dan F.103 jika masih dalam 1 Kabupaten.

2. Merubah status dari belum kawin menjadi kawin wajib melampirkan akta perkawinan sah atau buku nikah.

3. Merubah status dari kawin menjadi cerai hidup wajib melampirkan akta perceraian atau SPTJM perceraian.

4. Merubah status dari kawin menjadi cerai mati wajib melampirkan akta kematian.

5. Merubah status pendidikan wajib melampirkan ijasah terakhir.

6. Merubah status pekerjaan wajin melampirkan SK dari tempat bekerja.

7. Merubah nama orang tua yang sebelumnya kosong, wajib melampirkan akta kelahiran.

8. Merubah golongan darah wajib melampirkan bukti pemeriksaan golongan darah dari PMI.

9. Merubah nama wajib melampirkan akta kelahiran dan ijasah terakhir. Jika perubahan nama berbeda dari akta kelahiran wajib melampirkan putusan pengadilan perubahan nama.