ANDA MEMPUNYAI MASALAH TENTANG ADMINDUK SEGERA HUBUNGI WA
CENTER DISDUKCAPIL BULELENG
I. PENDAHULUAN
A. Umum/Latar Belakang
Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan menerbitkan dokumen kependudukan. Dengan semakin berkembang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sehingga memudahkan masyarakat dalam mengajukan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam kemudahan untuk berkomunikasi dan kecepatan dalam mendapatkan informasi. Salah satu pelayanan dalam mewujudkan hal tersebut melalui saluran Whatsapp Center, untuk mendapatkan informasi tentang layanan adminduk dan pengaduan tidak langsung, iniakan berdampak positif bagi pelayanan ke masyarakat.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
5. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pelayanan publik.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan WA Center adalah untuk :
1. Masyarakat mendapatkan informasi terkait layanan adminduk.
2. Masyarakat dapat menyampakan keluhan, kritik, pertanyaan dan konsultasi.
3. Mempermudah dan mempercepat pelayanan informasi administrasi kependudukan kepada seluruh masyarakat.
II. Kegiatan yang dilaksanakan
Menjawab Chat yang masuk melalui WA Center secara jelas, memberikan informasi dan solusi jika ada kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan.
III. Hasil yang dicapai
1. Jumlah pelayanan informasi melalui WA Center bulan Februari sebanyak 355 orang.
2. Jumlah pelayanan pengaduan melalui WA Center dan media sosial bulan Februari sebanyak 43 orang.
IV. Kesimpulan dan Saran
1. Masyarakat masih memerlukan informasi detail terkait pelayanan maupun pengajuan layanan.
2. Masyarakat kurang bersabar menunggu balasan dari Admin WA Center.
3. Perlu upaya peningkatan kualitas pelayanan lebih baik lagi agar dokumen yang terbit tidak salah, serta SDM perlu mendapatkan pelatihan tentang informasi dan pemahaman tentang adminduk.
V. Penutup
Pelayanan tidak langsung melalui WA Center dan media sosial sebagai pemberi informasi pelayanan dan pengaduan tidak langsung untuk keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada suatu organisasi sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang sudah ditetapkan. Pelayanan tidak langsung memiliki tujuan untuk memuaskan masyarakat, serta pelayanan publik harus memiliki kualitas yang baik.