Pernikahan di bawah umur atau pernikahan anak tetap menjadi isu sosial dan hukum yang kompleks di Indonesia. Meskipun pemerintah telah memperketat aturan batas usia minimal perkawinan, dalam praktiknya di lapangan—termasuk dalam pelayanan administrasi kependudukan—masih sering ditemui kasus di mana pasangan di bawah umur mengajukan permohonan legalitas perkawinan, bahkan setelah mereka terlanjur memiliki anak. Aturan mengenai batas usia pernikahan di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan untuk melindungi hak-hak anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia untuk menikah adalah Pasal 7 Ayat (1): "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun." Aturan ini menyamakan batas usia bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun, yang bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik, mental, ekonomi, dan reproduksi kedua belah pihak.
Bagi pasangan yang belum mencapai usia 19 tahun tetapi mendesak untuk menikah, undang-undang menyediakan jalur Dispensasi Kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Namun, ada sebuah dinamika hukum dan asas kebijakan yang sering terjadi di persidangan. Ketika pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi dengan alasan "sudah terlanjur memiliki anak", Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan asas kemaslahatan dan perlindungan anak (sesuai Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin). Beberapa alasan filosofis dan yuridis mengapa hakim bisa mengambil opsi tidak mengizinkan/menolak dispensasi dalam kondisi ini antara lain:
1. Mencegah Pernikahan Dini yang Rapuh: Kehadiran anak di tengah pasangan yang secara mental dan ekonomi belum matang justru berpotensi meningkatkan angka perceraian dan penelantaran anak.
2. Pendekatan Perlindungan Anak: Pengadilan menilai bahwa memaksakan sebuah ikatan perkawinan formal kepada dua orang yang masih dikategorikan anak-anak bukanlah solusi terbaik untuk masa depan mereka.
Oleh karena itu, pengadilan sering kali menyarankan agar pasangan tersebut menunda perkawinan resmi sampai keduanya mencukupi umur (19 tahun) secara hukum.
Jika permohonan izin nikah (dispensasi) tidak dikabulkan oleh pengadilan sementara anak sudah lahir, prioritas utama negara adalah memastikan anak tersebut tetap mendapatkan hak identitas hukumnya tanpa menabrak aturan perkawinan. Karena secara hukum kedua orang tuanya belum terikat perkawinan yang sah, anak yang lahir tersebut untuk sementara dikategorikan sebagai anak luar kawin. Langkah-langkah solutif yang dapat ditempuh sesuai dengan tata cara administrasi kependudukan dan hukum perdata adalah sebagai berikut:
Langkah A: Penerbitan Akta Kelahiran Anak Atas Nama Ibu
1. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, anak tersebut berhak dan wajib segera dibuatkan Akta Kelahiran.
2. Pada akta kelahiran awal ini, frasa yang tercantum hanya akan menghubungkan anak secara perdata dengan ibunya, atau dikenal dengan istilah Akta Kelahiran Anak Ibu. Ini penting agar anak tidak kehilangan hak atas jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan sejak dini.
Pasangan tersebut disarankan untuk menunggu hingga masing-masing menginjak usia 19 tahun. Setelah usia terpenuhi, mereka dapat melangsungkan pernikahan secara sah, baik melalui Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Pencatatan Sipil.
Setelah pernikahan orang tuanya sah secara hukum, status anak yang awalnya hanya tercatat atas nama ibu harus dipulihkan agar memiliki hubungan perdata yang sah dengan ayahnya.
1. Orang tua mengajukan permohonan Pengesahan Anak (Asal-Usul Anak) ke Pengadilan Negeri.
2. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 50 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa pengesahan anak wajib didasarkan pada Penetapan Pengadilan.
3. Setelah Pengadilan Negeri mengeluarkan Amar Penetapan yang mengabulkan pengesahan tersebut, putusan ini dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
4. Disdukcapil akan membuat Catatan Pinggir (Marginal Note) pada Akta Kelahiran anak tersebut, yang menyatakan bahwa anak tersebut telah disahkan sebagai anak kandung dari pasangan suami-istri yang telah menikah resmi tersebut.
Negara melalui instrumen hukumnya tidak hanya membatasi usia pernikahan demi kebaikan masa depan remaja, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi anak-anak yang lahir dari situasi tersebut. Menolak dispensasi kawin bukan berarti mengabaikan nasib anak, melainkan bentuk edukasi agar pernikahan dilakukan di usia matang. Penerbitan Akta Lahir Ibu yang dilanjutkan dengan Sidang Pengesahan Anak di Pengadilan Negeri setelah orang tua cukup umur adalah jalan legal-konstitusional terbaik untuk menjamin kepastian hukum seluruh anggota keluarga.