Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Mitra.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas diri bagi anak berlaku secara nasional dan memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan dan transportasi umum. Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pemerintah menilai dengan adanya kartu identitas bagi anak dapat memudahkan dalam pendataan penduduk serta memberikan hak kepada anak karena beberapa fasilitas yang bisa diperoleh dari kepemilikan KIA. Namun pada kenyataannya tidak semua masyarakat atau orang tua serta merta mau mengurus KIA untuk anak-anaknya karena bagi mereka belum ada keperluan mendesak yang mengahruskan anak-anak untuk meiliki KIA.
Hal ini kemudian yang menjadikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Kartu Identitas Anak dengan para pengusaha di Kabupaten Buleleng sebagai sebagai mitra kerja. PKS ini diharapkan mampu mendorong masyarakat khususnya orang tua untuk mau mengurus dokumen KIA putra putrinya. serta sebagai upaya untuk menggandeng para pengusaha untuk ikut mendukung program pemerintah khusunya dalam hal pemanfaatan KIA di Kabupaten Buleleng
Sejak tahun 2022 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah melaksanakan kerjasama dengan dengan beberapa mitra kerja yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, toko buku, toko pakaian tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. Adapun mitra bisnis yang telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan KIA adalah:
Dengan adanya kerja sama pemafaatan KIA ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Buleleng.