Pada Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan. Adapun administrasi kependudukan yang perlu anda ketahui berdasarkan landasan hukum yaitu :
Landasan Hukum :
Perubahan mendasar di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Maksud dan Tujuan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan yang perlu anda ketahui adalah agar Masyarakat mendapatkan informasi terkait layanan adminduk.
Pengajuan Pelayanan sekarang sangat mudah dan bisa pengajuan langsung lewat HP android dengan mendownload Aplikasi Aku Online di Playstore, bisa melalui operator desa, atau bisa datang langsung ke kantor camat, untuk pencetakan KTP-el dan KIA dan masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukandan pencatatan Sipil dan yang terbaru adalam Mall Pelayanan Publik (MPP).