(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG PERLU ANDA KETAHUI

Admin disdukcapil | 17 Juni 2024 | 1001 kali

Pada Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan. Adapun administrasi kependudukan yang perlu anda ketahui berdasarkan landasan hukum yaitu :

Landasan Hukum :

Perubahan mendasar di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut :

  1. Masa berlaku KTP-el semula 5 tahun menjadi berlaku seumur hidup (pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013)
  2. Penggunaan Data Kepndudukan Kementrian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013)
  3. Pencetakan Dokumen / Personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat dijakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada tahun 2014 (pasal 8 ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013)
  4. Pengakuan dan Pengesahan Anak dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum Negara (pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi akta pengesahan anak (pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013.
  5. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis) (Pasal 79 A UU No. 24 Tahun 2013)
  6. Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban pendudu, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana (pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013)

Maksud dan Tujuan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan yang perlu anda ketahui adalah agar Masyarakat mendapatkan informasi terkait layanan adminduk.

Pengajuan Pelayanan sekarang sangat mudah dan bisa pengajuan langsung lewat HP android dengan mendownload Aplikasi Aku Online di Playstore, bisa melalui operator desa, atau bisa datang langsung ke kantor camat, untuk pencetakan KTP-el dan KIA dan masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukandan pencatatan Sipil dan yang terbaru adalam Mall Pelayanan Publik (MPP).