Pembahasan mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD)
akhir akhir ini marak membuat masyarakat awam berpikir “Pentingkah IKD bagi
kita? Apa itu IKD?” Dan banyak lagi pertanyaan yang menyangkut tentang IKD ini.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan IKD itu sendiri?
Pemerintah telah menerapkan penggunaan
Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dasar hukum pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan
Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas
Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk
merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital
melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun
appstore.
IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan
teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan,
meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah
dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,
dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem
autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD adalah untuk
pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
IKD merupakan salah satu gagasan yang muncul di era transformasi
digital dalam layanan pemerintah dan swasta. Instruksi dari Presiden Joko
Widodo (Jokowi) untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan Layanan
Digital Nasional telah mengarah pada konsep revolusioner ini. IKD bukan sekadar
pengganti KTP fisik, tetapi juga simbol dari upaya besar untuk meningkatkan
efisiensi dan keamanan dalam proses administrasi.
Mengapa IKD menjadi begitu penting? Ini karena IKD membuka pintu
bagi aksesibilitas yang lebih besar dan efisiensi yang lebih tinggi dalam
melayani kebutuhan masyarakat. Dengan IKD, kita tidak hanya memiliki “KTP
Digital”, tetapi juga alat yang berperan sebagai Single Sign On (SSO)
untuk verifikasi identitas secara online. Bayangkan tidak perlu lagi mengisi
formulir panjang atau mengirimkan dokumen fisik untuk mendapatkan layanan.
Semua bisa diakses dengan satu klik.
Tidak hanya itu, IKD juga menghadirkan konsep Digital Wallet yang
memungkinkan penyimpanan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga
(KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran. Semua dokumen ini bisa
diakses dan dikelola dengan mudah melalui aplikasi IKD di smartphone.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng juga
saat ini telah gencar memperkenalkan IKD ke Masyarakat Buleleng. Beberapa Upaya
dilakukan agar IKD cepat menyebar di kalangan masyarakat misalnya dengan
memeberikan informasi melalui media sosial, jemput bola pendaftaran IKD ke
instansi-instansi pemerintah maupun swasta, mewajibkan masyrakat yang melakukan
pelayanan ke kantor dukcapil agar menginstal IKD terlebih dahulu, berkolaborasi
dengan kantor camat dan kantor desa sekecamatan buleleng untuk melayani
pendaftaran IKD untuk masyarakat. Samapai saat ini pendaftaran IKD di kabupaten
buleleng sudah mencapai 52.045 NIK 8% dari jumlah yang memiliki KTP.
Persyaratan pengunaan IKD adalah Sudah perekaman KTP-el atau
sudah memiliki KTP-el fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email
dan internet. Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone: (1).Mendownload
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore;
(2). Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email; (3). Melakukan
Swafoto untuk pemadaman Face Recognation, (4). Pilih scan QRCode (Petugas
Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini; (5). Cek email yang
didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD; (6). Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin
dapat diubah.
Pada aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan KTP-el serta
Kartu Keluarga digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis
dapat diakses misalnya Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024.
Dengan adanya IKD ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan
efisien serta menghemat anggaran pengadaan blangko, ribbon, film dan cleaning
kit serta tidak tergantung pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen
Dukcapil, tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem IKD serta
menurukan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan
peran middle man.
Artikel Oleh Ni Ketut Rasita Dewi
Sumber :
https://disdukcapil.labura.go.id/post/lihat/Apa-itu-Identitas-Kepen
https://disdukcapil.surabaya.go.id/2024/03/06/mengenal-ikd-lebih-dalam/