(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Persyaratan Pendekatan Musyawarah (Sidang) Perubahan Status Perkawinan yang Perkawinannya Belum Dicatatkan (Tidak Memiliki Akta Kawin)

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 377 kali

Persyaratan Pendekatan Musyawarah (Sidang) Perubahan Status Perkawinan yang Perkawinannya Belum Dicatatkan (Tidak Memiliki Akta Kawin)

No

Uraian

OK

1.

Formulirpermohonanpelaksanaanpendekatanmusyawarah (sidang).

 

2.

Surat  PerceraiansecaraAgama/Adatbermaterai10000.

-    Untuk Agama Hindu diketahui olehPerbekel/Lurah dan KelianDesaAdat

-    Untuk Agama Buddha diketahui oleh Perbekel/Lurah dan KetuaWihara/Ketua Yayasan Wihara

-    Untuk Agama Katholikdiketahuioleh Perbekel/Lurah dan Pastor

-    Untuk Agama Kristen diketahui olehPerbekel/Lurah dan KetuaMajelisGereja

 

3.

Surat PernyataanTanggung Jawab Mutlakkebenaranperceraianrangkap 3 asli, masing-masingbermaterai10000 ditandatangani pada saatPendekatanmusyawarah.

 

4.

Berita Acara Pendekatanmusyawarahrangkap 3 aslimasing-masingbermaterai10000ditandatangani pada saatberakhirnyaPendekatanmusyawarah.

 

5.

KK Aslipemohon dan termohon.

 

6.

FC KTP-el semuapesertaPendekatanmusyawarah.

 

7.

Membawastempelorganisasimasing-masingpesertaPendekatanmusyawarah.

 

9.

Yang hadir pada saatPendekatanmusyawarah :

-   Perbekel/Lurah, apabila berhalangan hadir bisa diwakili oleh aparat desa dengan melampiri surat kuasa bermaterai 10000 (sebagai Saksi I)

-   Kelian Desa Adat, apabila berhalangan hadir, yang boleh mewakili adalah prujuru adat, dengan melampiri SK Kepengurusan yang bersangkutan/Kelian Banjar Adat dengan Surat Tugas (Sebagai Saksi II)

-   Kelian Banjar Dinas/Kepala Lingkungan(Sebagai Saksi III)

-   Kelian Dadia/Pengurus (Sebagai Saksi IV)

-   Pemohon dan Mantan Suami/Istri

 

Catatan :

1.    Seluruhpersyaratandisetor pada jam/harikerja oleh pemohon

2.    JadwalPendekatanmusyawarahsetiapharikerja jam 10.00 WITA.


- BLANKO bisa didownload di bawah ini :
 

Download disini