(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penerbitan Akta Perjanjian Harta Terpisah

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 196 kali

Penerbitan Akta Perjanjian Harta Terpisah

WNI

No

Uraian

OK

No.

Uraian

OK

1.

Formulir Permohonan

 

4.

Akta Perkawinan yang Asli (Jika perkawinan di Luar Negeri diterjemahkan kedalam  Bahasa Indonesia)

 

2.

Foto copy KTP-el

 

5.

Perjanjian Asli dari Notaris

 

3.

Foto Copy Kartu Keluarga

 

 

 

 

Persyaratan Tambahan bagi WNA :

No

Uraian

OK

 

1.

KTP-el atau SKTT bagi yang memiliki

 

 

2.

Visa dan Paspor yang sudah dilegalisis bagi yang tidak memiliki KTPE-el atau SKTT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- BLANKO bisa didownload di di bawah

Download disini