(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penerbitan Akta Perceraian

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 226 kali

Penerbitan Akta Perceraian

WNI

             No

Uraian

OK

No.

Uraian

OK

1.

Formulir Permohonan

 

4.

Foto Copy KTP-el Pemohon

 

2.

Salinan Keputusan Pengadilan Asli dan yang Telah dilegalisir

 

5.

Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy

 

3.

Kutipan Akta Perkawinan Asli

 

6.

Surat Kuasa Bermaterai 6.000

*Bila diwakili oleh orang lain

 

PersyaratanTambahan bagi WNA :

No

Uraian

OK

 

1.

KTP-el atau SKTT bagi yang memiliki

 

 

2.

Visa dan Paspor yang sudah dilegalisis bagi yang tidak memiliki KTP-el atau SKTT

 

 
 

 

 

 

 

 

- BLANKO bisa didownload di bawah ini :

Download disini