(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penerbitan Akta Kematian

Admin disdukcapil | 05 Januari 2021 | 316 kali

Penerbitan Akta Kematian

WNI

             No

Uraian

OK

No.

Uraian

OK

1.

Formulir Permohonan

 

5.

Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2.

Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah

 

6.

Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

3.

Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya

 

7.

Kartu Keluarga asli dan foto copy

 

4.

Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya

 

8.

Foto copy KTP-el 2 orang saksi

 

 

 

 

9.

Surat Kuasa apabila permohonan diajukan oleh orang diluaranggota KK, bermaterai 6.000.

 

Persyaratan Tambahan bagi WNA :

No

Uraian

OK

 

1.

KTP-el atau SKTT bagi yang memiliki

 

 

2.

Visa dan Paspor yang sudah dilegalisis bagi yang tidak memiliki KTPE-el atau SKTT

 

 

 

 

 

 

 

 

- BLANKO bisa didownload di di bawah

Download disini